Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

Hukum Waris Adat Kerinci

  Sistem Waris Suku Kerinci Masyarakat Suku Kerinci merupakan suku yang dimana suku ini mendiami wilayah di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Jambi. Sebagian besar masyarakat Suku Kerinci berpusat di Kabupaten Kerinci yang terletak dekat perbatasan Provinsi Sumatra Barat. Secara Topografi, Kabupaten Kerinci ini memiliki bentuk tanah yang berbentuk perbukitan dan berlembah dalam deretan Pegunungan Bukit Barisan dengan puncak tertinggi Gunung Kerinci. Daerah yang dikelilingi oleh perbukitan ini memiliki keindahan alam yang sangat indah, serta udara yang sejuk karena letaknya di dataran tinggi Sumatera. Sebagian besar masyarakat suku Kerinci asli memiliki agama mayoritas Islam. Selain itu sebagian masyarakat Kerinci masih sangat memiliki kepercayaan terhadap peninggalan nenek moyang yang telah diwarisi secara turun temurun. Suku ini memiliki populasi sekitar 300.000 jiwa dengan pola perkampungan yang mengelompok padat. Yang dimana dalam suatu kampung (Dusun), biasanya akan dihuni ...

Tipologi/Tatanan Hukum Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick

 Tiga tipologi/tatanan hukum menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick yakni: 1) Tatanan Hukum represif, yakni merupakan hukum yang dipandang sebagai abdi  dari kekuasaan represif pemerintahan dari yang berdaulat  beradulat (pengemban kekuasaan politik) yang memilki kewenangan  diskresioner tanpa batas. Merupakan hukum dan negara serta politik  tidak terpisah, sehingga aspek instrumental dari hukum sangat mengemuka  (dominan lebih menonjol ke permukaan) ketimbang aspek ekspresifnya.  Tatanan hukum ini memilik karakteristik diantaranya kekuasaan politik  memiliki akses langsung pada istitusi hukum, adanya suatu subordinasi  langsung dari institusi-institusi hukum terhadap elit-elit yang berkuasa, Hukum  meruppakan alat yang mudah diutak-atik, siap dipakai untuk  mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas, mengamankan hak-hak  istimewa, dan memenangkan ketaatan, kekuatan orang-orang yang menjadi  penguasa politik dapat...

Dampak Kehidupan Cashless Society dalam Masyarakat Indonesia

Uang elektornik atau yang bias akita kenal dengan E-money merupakan salah satu media pembayaran dengan proses menerapkan kemajuan teknologi yang bertujuan untuk mengefektifkan transaksi jual beli agar menjadi lebih efisien,cepat, dan tepat. Cara kerja e-money memiliki kesamaan dengan penggunaan kartu kredit dan juga kartu debit, perbedaanya pada penggunaan emoney masyarakat tidak perlu menggunakan rekening. Masyarakat cukup perlu membeli kartu elektornik lalu mengisi top-up (isi ulang) saldo,kemudian e-money telah dapat digunakan. Wujud e-money bukan hanya dalam bentuk kartu, Adapun bentuk e-money dalam wujud yang bisa di aplikasikan saat kegiatan transaksi secara online yang sering kita temui dalam industri e-commerce yang menggunakan pelayanan e-money dalam transaksinya. Tidak berbeda dengan penggunaan kartu, dalam transaksi online pun juga melakukan isi ulang saldo yang bisa dipakai untuk alat pembayaran. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menerangkan j...

KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN TUN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 Pembahasan mengenai putusan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara menjadi topik peristiwa hukum yang sering dibicarakan, salahsatunya ilah terkait dengan ekekutorial yang menjadi kelanjutan dari suatu putusan pengadilan dan memiliki tujua untuk keefektivitasan pelaksanaan putusan yang mengandung membebankan prestasi bagi pihak yang kalah. Dengan tujuan PTUN yaitu menempatkan kontrol yudisial pada pelaksanaan pemerintah yang baik untuk tidak menjadi rancu dalam sitem ketataegaraan Indonesia . Apabila putusan PTUN tidak terdapat kekuatan eksekutorial mengawasi kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pejabat PTUN. Hal ini berakibat munculnya masalah ketidaktaatan badan atau pejabat TUN saat melaksanakan putusan PTUN. Selain ketidaktaatan pejabat PTUN, kelemahan sistem eksekusi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN mengakibatkan masyarakat masih kurang mempercayai terhadap eksistensi lembaga PTUN. Adapun tantanga eksekusi yaitu berh...

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PENERAPAN UNDANG-UNDANG HIMPUNAN PERATURANPERPAJAKAN BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

 Tujuan Pengesahan UU HP Dengan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  Pada 7 Oktober 2021 lalu sekaligus menjadi titik baru dari reformasi perpajakan yang meningkatkan terjadinya suatu sistem perpajakan yang bersifat adil, sehat, efektif, dan akuntabel, hingga dapat melebur menjadi suatu bagian dalam program reformasi keuangan dan struktural yang sangat diperlukan untuk mendorong usaha untuk kemajuan Indonesia hingga tahun 2045. Perkiraan dari pemberlakuan UU HPP jika dilihat dalam jangka waktu pendek yakni adanya pemasukan perpajakan dikisarkan akan meningkat tinggi dengan perbandingan perpajakan naik di sekitar angka 9% dari PDB. Perbandingan ini menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang diperkirakan pada APBN 2022 yakni hanya dikisaran angka 8,44%. Kemudian pada tahun 2025, rasio perpajakan akan memenuhi target melebihi angka 10%. Pastinya bersamaan dengan arah tumbuhnya ekonomi yang diimpikan akan lebih kuat dan kepatuhan ya...