Tipologi/Tatanan Hukum Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick

 Tiga tipologi/tatanan hukum menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick yakni:

1) Tatanan Hukum represif, yakni merupakan hukum yang dipandang sebagai abdi 

dari kekuasaan represif pemerintahan dari yang berdaulat 

beradulat (pengemban kekuasaan politik) yang memilki kewenangan 

diskresioner tanpa batas. Merupakan hukum dan negara serta politik 

tidak terpisah, sehingga aspek instrumental dari hukum sangat mengemuka 

(dominan lebih menonjol ke permukaan) ketimbang aspek ekspresifnya. 

Tatanan hukum ini memilik karakteristik diantaranya kekuasaan politik 

memiliki akses langsung pada istitusi hukum, adanya suatu subordinasi 

langsung dari institusi-institusi hukum terhadap elit-elit yang berkuasa, Hukum 

meruppakan alat yang mudah diutak-atik, siap dipakai untuk 

mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas, mengamankan hak-hak 

istimewa, dan memenangkan ketaatan, kekuatan orang-orang yang menjadi 

penguasa politik dapat menembus semua pintu masuk ke dalam sistem hukum, 

hukum dikendalikan oleh figur tokoh politik yang paling berkuasa di negara itu, 

badan kontrol khusus menjadi pusat kekuasaan independen yang terisolasi dari 

konteks sosial yang memoderatkan dan kapabel melawan otoritas politik, rezim 

hukum ganda mengintitusionalisasi keadilan kelas yang mengkonsolidasi dan 

melegitimasi pola-pola subordinasi sosial, Perundang-undangan pidana 

mencerminkan dominan mores yang sangat menonjolkan legal moralism. 

2) Tatanan hukum otonomius/otonom yakni hukum sebagai institusi tersendiri 

yang mampu menjinakkan represi dan mampu menjaga integritas diri. Pada 

hukum otonom ini hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu 

mengendalikan represi dan melindungi integritasnya sendiri. Tatanan hukum itu 

berintikan rule of law. Subordinasi putusan pejabat pada hukum, integritas 

hukum, dan dalam kerangka itu institusi hukum serta cara berpikir memiliki

batas-batas yang jelas. Pada tipe tatanan ini sangat ditonjolkan keadilan 

procedural. Adpaun ciri ciri hukum otonom diantaranya hukum terpisah dari 

politik yang mengimplikasikan kewenangan kehakiman yang bebas dan 

separasi fungsi legislatif dan fungsi yudisial, Tata hukum mengacu model 

aturan. Dalam kerangka ini, maka aturan membantu penegakan penilaian 

terhadap pertanggungjawaban pejabat, selain itu aturan membatasi kreativitas 

institusi hukum dan persiapan hukum ke dalam wilayah publik

3) Tatanan hukum responsive yakni hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon

terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Dalam tipe tatanan hukum responsif,

hukum dipandang sebagai fasilitator respon atau sarana tanggapan terhadap

kebutuhan dan aspirasi sosial. Padangan ini mengimplikasikan pada dua hal.

Pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Kedua,

tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan , mencari

nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan, menyatakan

ketidak setujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi

yang baku dan tidak fleksibel, terbuka terhadap perubahan-perubahan

masyarakat dengan maksud untuk mengabdi pada usaha meringankan beban

kehidupan sosial dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan sosial seperti

keadilan sosial, emansipasi kelompok-kelompok sosial yang dikesampingkan

dan ditelantarkan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam tipe ini,

aspek ekspresif dari hukum lebih mengemuka ketimbang dua tipe lainnya dan

keadilan substantif juga dipentingkan disamping keadilan prosedural.Dengan

pendekatan hukum responsif diharapkan mampu memecahkan persoalan-

persoalan yang terjadi di masyarakat,tujuan Hukum harus benar-benar untuk

mensejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, bukan untuk

kepentingan mereka yang berkuasa.

Komentar