Tipologi/Tatanan Hukum Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick
Tiga tipologi/tatanan hukum menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick yakni:
1) Tatanan Hukum represif, yakni merupakan hukum yang dipandang sebagai abdi
dari kekuasaan represif pemerintahan dari yang berdaulat
beradulat (pengemban kekuasaan politik) yang memilki kewenangan
diskresioner tanpa batas. Merupakan hukum dan negara serta politik
tidak terpisah, sehingga aspek instrumental dari hukum sangat mengemuka
(dominan lebih menonjol ke permukaan) ketimbang aspek ekspresifnya.
Tatanan hukum ini memilik karakteristik diantaranya kekuasaan politik
memiliki akses langsung pada istitusi hukum, adanya suatu subordinasi
langsung dari institusi-institusi hukum terhadap elit-elit yang berkuasa, Hukum
meruppakan alat yang mudah diutak-atik, siap dipakai untuk
mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas, mengamankan hak-hak
istimewa, dan memenangkan ketaatan, kekuatan orang-orang yang menjadi
penguasa politik dapat menembus semua pintu masuk ke dalam sistem hukum,
hukum dikendalikan oleh figur tokoh politik yang paling berkuasa di negara itu,
badan kontrol khusus menjadi pusat kekuasaan independen yang terisolasi dari
konteks sosial yang memoderatkan dan kapabel melawan otoritas politik, rezim
hukum ganda mengintitusionalisasi keadilan kelas yang mengkonsolidasi dan
melegitimasi pola-pola subordinasi sosial, Perundang-undangan pidana
mencerminkan dominan mores yang sangat menonjolkan legal moralism.
2) Tatanan hukum otonomius/otonom yakni hukum sebagai institusi tersendiri
yang mampu menjinakkan represi dan mampu menjaga integritas diri. Pada
hukum otonom ini hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu
mengendalikan represi dan melindungi integritasnya sendiri. Tatanan hukum itu
berintikan rule of law. Subordinasi putusan pejabat pada hukum, integritas
hukum, dan dalam kerangka itu institusi hukum serta cara berpikir memiliki
batas-batas yang jelas. Pada tipe tatanan ini sangat ditonjolkan keadilan
procedural. Adpaun ciri ciri hukum otonom diantaranya hukum terpisah dari
politik yang mengimplikasikan kewenangan kehakiman yang bebas dan
separasi fungsi legislatif dan fungsi yudisial, Tata hukum mengacu model
aturan. Dalam kerangka ini, maka aturan membantu penegakan penilaian
terhadap pertanggungjawaban pejabat, selain itu aturan membatasi kreativitas
institusi hukum dan persiapan hukum ke dalam wilayah publik
3) Tatanan hukum responsive yakni hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon
terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Dalam tipe tatanan hukum responsif,
hukum dipandang sebagai fasilitator respon atau sarana tanggapan terhadap
kebutuhan dan aspirasi sosial. Padangan ini mengimplikasikan pada dua hal.
Pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Kedua,
tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan , mencari
nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan, menyatakan
ketidak setujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi
yang baku dan tidak fleksibel, terbuka terhadap perubahan-perubahan
masyarakat dengan maksud untuk mengabdi pada usaha meringankan beban
kehidupan sosial dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan sosial seperti
keadilan sosial, emansipasi kelompok-kelompok sosial yang dikesampingkan
dan ditelantarkan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam tipe ini,
aspek ekspresif dari hukum lebih mengemuka ketimbang dua tipe lainnya dan
keadilan substantif juga dipentingkan disamping keadilan prosedural.Dengan
pendekatan hukum responsif diharapkan mampu memecahkan persoalan-
persoalan yang terjadi di masyarakat,tujuan Hukum harus benar-benar untuk
mensejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, bukan untuk
kepentingan mereka yang berkuasa.
Komentar
Posting Komentar