Hukum Waris Adat Kerinci

 

Sistem Waris Suku Kerinci

Masyarakat Suku Kerinci merupakan suku yang dimana suku ini mendiami wilayah di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Jambi. Sebagian besar masyarakat Suku Kerinci berpusat di Kabupaten Kerinci yang terletak dekat perbatasan Provinsi Sumatra Barat. Secara Topografi, Kabupaten Kerinci ini memiliki bentuk tanah yang berbentuk perbukitan dan berlembah dalam deretan Pegunungan Bukit Barisan dengan puncak tertinggi Gunung Kerinci. Daerah yang dikelilingi oleh perbukitan ini memiliki keindahan alam yang sangat indah, serta udara yang sejuk karena letaknya di dataran tinggi Sumatera. Sebagian besar masyarakat suku Kerinci asli memiliki agama mayoritas Islam. Selain itu sebagian masyarakat Kerinci masih sangat memiliki kepercayaan terhadap peninggalan nenek moyang yang telah diwarisi secara turun temurun. Suku ini memiliki populasi sekitar 300.000 jiwa dengan pola perkampungan yang mengelompok padat. Yang dimana dalam suatu kampung (Dusun), biasanya akan dihuni oleh sekelompok kerabat yang dimana sekelompok kerabat itu berasal dari satu keturunan nenek moyang yang sama. Di dalam perkampungan tersebut terdapat beberapa larik atau rumah panjang di dalam suatu dusun yang letaknya sangat berderet dan mengelompok di sekitar jalan desa. Dalam masyarakat suku kerinci ini sebagian besar bermata pencahariannya adalah sebagai petani, berkebun dan bersawah. Maka oleh sebab itu, masyarakat suku Kerinci sebagian besar masih menggantungkan hidupnya dengan alam, yang diaman mereka sudah menganggap alam ini merupakan bagian dari hidup mereka.

Asal-usul Suku Kerinci ini beberapa penelitian menyebutkan, bahwa yang dimana suku Kerinci ini termasuk kedalam suatu kelompok suku bangsa asli yang pada awalnya datang ke Sumatra. Kelompok tersebut dikenal dengan “Kecik Wok Gedang Wok” yang diduga telah berada di wilayah alam Kerinci semenjak 10.000 tahun yang lalu. Tetapi para ahli belum bisa memastikan betul “Kecik Wok Gedang Wok” termasuk ke dalam kelompok ras apa, karena mereka telah lebur dalam percampuran darah dengan penduduk yang datang kemudian. Sehingga sisa dari kelompok “Kecik Wok Gedang Wok” ini sudah tidak ditemukan lagi. Pada tahun 4.000 SM telah terjadi perpindahan rumpun Melayu (rumpun Polinesia) dari Alam Melayu ke pulau-pulau di Lautan Teduh sebelah timur dan pulau pulau di Lautan Hindia sebelah barat, maka terjadi pula perpindahan etnis dari satu tempat ke tempat lain pada Alam Melayu seperti perpindahan Proto Malaiers (Melayu Tua) ke Alam Kerinci. Alam Kerinci saat itu telah didiami oleh manusia “Kecik Wok Gedang Wok”. Jumlah Proto Melayu yang lebih dominan menyebabkan kelompok Kecik Wok Gedang Wok secara perlahan lenyap dalam percampuran darah. Kelompok tersebut selanjutnya berkembang dan menjadi nenek moyang orang Kerinci. 

Nama Kerinci sendiri berasal dari bahasa Tamil yang merupakan salah satu nama bunga yaitu bunga kurinji (Strobilanthes kunthiana) yang tumbuh di India Selatan pada ketinggian di atas 1800m yang mekarnya hanya satu kali selama dua belas tahun. Oleh karena itu Kurinji atau kerinci juga merujuk pada kawasan pegunungan. Dilihat dari asal nama tersebut dapat dipastikan bahwa hubungan antara suku Kerinci dengan India telah terjalin sejak lama dan nama Kerinci sendiri juga diberikan oleh pedagang India Tamil. Dalam Bahasa, Suku Kerinci termasuk ke dalam rumpun bahasa Austronesia, Melayu Polinesia Barat, keluarga bahasa Melayu Minangkabau. Berdasarkan bahasa dan adat istiadat masyarakat suku Kerinci termasuk dalam kategori Proto Melayu, dan paling dekat dengan Minangkabau Deutro Melayu dan Jambi Deutro Melayu. Tetapi sebagian besar masyarakat suku Kerinci menggunakan bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang biasanya berbeda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh. Untuk berbicara dengan pendatang atau orang asing, masyarakat suku kerinci biasanya menggunakan bahasa Minangkabau atau bahasa Indonesia (yang dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi). Suku Kerinci juga memiliki aksara atau suatu tulisan kuno yang mereka sebut sebagai aksara incung atau rencong yang dimana aksara ini merupakan salah satu variasi dari surat ulu.

Dalam permasalahan mengenai sistem pewarisan masyarakat suku kerinci, mari kita lihat terlebih dahulu apa saja sistem pewarisan tersebut dan bagaimana ciri ciri nya. Menurut Soerojo Wignjodipoero, Sistem Kewarisan di Indonesia sendiri terdapat atau terbagi menjadi tiga sistem kewarisan atau pewarisan dalam hukum adat yang dimana ketiga sistem tersebut sebagai berikut: 

  1. Sistem Kewarisan Individual. Ciri ciri dari sistem ini yaitu harta peninggalan dapat di bagi bagi di antara para ahli waris. Misalnya; seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa dan lain lain yang sama sama memakai sistem tersubut. 

  2. Sistem Kewarisan Kolektif. Ciri ciri dari sistem ini yaitu harta peninggalan itu di warisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersam sama merupakan semaca badan hukum di mana harta tersebut, yang di sebut harta pusaka, tidak boleh dibagi bagi hak pemilikannya, tetapi boleh dibagi bagi hak pemakaiannya saja kepada mereka. Misalnya; seperti dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau dari atau dan lain lain yang sama sama memakai sistem tersebut.

  3. Sistem Kewarisan Mayorat. Ciri ciri dari sistem ini yaitu harta peninggalan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah hatra pokok dari satu keluarga) oleh seorang anak saja. Misalnya; seperti di Bali dimana terdapat mayorat anak laki laki yanng tertua, dan di tanah semendo di sumatera selatan dimana terdapat hak mayorat anak perempuan yang tertua.

Melihat dari pengertian atau ciri ciri sistem kewarisan atau pewarisan diatas, dapat dilihat yaitu pada masyarakat hukum adat suku kerinci yaitu harta warisannya di bagi bagi di antara semua ahli waris. Yang dimana itu berati bahwa dalam masyarakat suku kerinci sendiri berarti mereka menganut sistem kewarisan individual-bilateral. Yang dimana sistem dan asas individual-bilateral itu dapat dilihat didalam pernyataan yang dinyatakan dalam ungkapan sebagai berikut: "suku duo puyang di hati, suku empat puyang delapan”. Yang dimana maksudnya yaitu "suku duo puyang di hati ialah ibu dan bapak”. Mereka adalah orang orang yang paling dekat dengan anak anknya, baik anak laki laki maupun anak perempuan. Anak menerima warisan dari kedua orang tuanya dan yang dimaksud denagan "suku empat puyang delapan" ialah, bahwa seorang ibu mempunyai ibu dan bapak, demikian pula seorang bapak mempunyai ibu dan bapak pula yang kita sebut nino dan nantan (nenek kakek). Di dalam masyarakat suku kerinci sendiri, seorang anak perempuan atau anak batino dalam Bahasa kerinci ini dibebani atau memiliki kewajiban yaitu "berkembang lapek bertungku jahang (berkembang tikar bertungku jarang)”. Yang dimana ungkapan tersebut memiliki arti yaitu sewakatu waktu ada peristiwa penting dalam keluarga sehingga perlu dibicarakan oleh kaum keluarga, maka anak batino itulah yang bertindak sebagai penyelenggaranya. Atau terjadi hal hal yang menimpa keluarga misalnya saudara laki laki kena musibah hingga terpaksa pergi dari rumah isterinya atau mertuanya, merajuk atau cerai, maka anak batino harus siap menampungnya. Melihat atas pertimbangan itulah maka dalam pembagian harta warisan, ahli waris seorang perempuan diberi hak atau bagian yang lebih besar. Karena hal itu disadari oleh ahli waris laki laki sehingga ia dapat menerimanya dengan suka rela.

Sedangkan dalam Hubungan Kekerabatan, Masyarakat Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, artinya seorang yang dilahirkan menurut garis keturunan ibu menurut suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tenganai rumah, yaitu saudara laki laki dari istrinya. Dalam permasalahan mengenai perkawinan, masyarakat Kerinci sendiri perkawinan dilaksanakan menurut adat istiadat yang telah disesuaikan dengan ajaran agama Islam. Dalam hubungan kekerabatan antara masyarakat suku kerinci, masyarakat kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang sangat mendalam atau sangat erat. Memiliki rasa social yang tinggi, saling tolong menolong antara masyarakat, dan dalam kegotongroyongannya masih tetap tertanam dalam jiwa masyarakat Kerinci. Lalu, antara satu keluarga dengan keluarga lainnya menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan keakraban satu sama lain. Ini ditandai atau dapat dilihat dengan adanya panggilan panggilan antar saudara saudara dengan nama panggilan yang khas. Karenanya keluarga atau antar keluarga sangat peka terhadap lingkungan atau keluarga yang lain. Antara orang tua dengan anak, saudara saudara perempuan seibu, begitupun saudara saudara laki laki merupakan hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu kegiatan tertentu. Dalam hubungan kemasyarakatan, struktur kesatuan masyarakat Kerinci dari besar sampai yang kecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah adat mempunyai tingkatan musyawarah adat, pertimbangan dan hukum adat, berjenjang naik, bertangga turun, menurut sko yang tiga takah, yaitu sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati. Perbedaan kelas dalam masyarakat suku Kerinci sendiri tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial masyarakat suku Kerinci hanya berlaku dalam suatu kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala masalah yang terjadi baik masalah warisan, kriminal, tanah dan sebagainya selalu disesuaikan menurut hukum adat yang berlaku.

2.2. Harta Waris Suku Kerinci

Harta waris memiliki definisi sebagai harta atau barang-barang yang dibawa oleh istri maupun suami selama berjalannya perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara individu berfungsi sebagai memelihara kehidupan rumah tangga. Semua individu pada hakekatnya memiliki harta kekayaan atau hak kepemilikan. Harta kekayaan tersebut dapat berupa materi dan bukan atau immateri. Harta kekayaan tersebut dapat dimilikki melalui usaha pribadi, pemberian, hadiah, warisan dan yang lain sebagainya. Jika di bagi berdasarkan dari jenisnya, harta warisan  itu ada dua yaitu:

  1. Harta berat, harta yang  memiliki sifat yang berat, yang menganduk makna bahwa harta ini tidak dapat dibawa kemana-mana atau bersifat tetap, bergerak atau berpindah tempat, dan merupakan kebutuhan pokok. Tidak dalam jumlah yang banyak dan sangatlah terbatas seperti tanah sawah, lumbung padi (bilek) dan rumah.

  2. Harta ringan, harta yang memiliki  sifat yang ringan, dalam artian bisa dibawa kemana-mana ,pada zaman dahulu harta jenis ini tidak banyak, namun zaman sekarang baik jumlah maupun ragamnya sudah banyak sekali contohnya ialah binatang peliharaan,uang, peralatan, usaha, toko, kebun/ladang, kendaraan dan lain sebagainya.

Komentar