KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN TUN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 Pembahasan mengenai putusan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara menjadi topik peristiwa hukum yang sering dibicarakan, salahsatunya ilah terkait dengan ekekutorial yang menjadi kelanjutan dari suatu putusan pengadilan dan memiliki tujua untuk keefektivitasan pelaksanaan putusan yang mengandung membebankan prestasi bagi pihak yang kalah. Dengan tujuan PTUN yaitu menempatkan kontrol yudisial pada pelaksanaan pemerintah yang baik untuk tidak menjadi rancu dalam sitem ketataegaraan Indonesia . Apabila putusan PTUN tidak terdapat kekuatan eksekutorial mengawasi kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pejabat PTUN. Hal ini berakibat munculnya masalah ketidaktaatan badan atau pejabat TUN saat melaksanakan putusan PTUN. Selain ketidaktaatan pejabat PTUN, kelemahan sistem eksekusi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN mengakibatkan masyarakat masih kurang mempercayai terhadap eksistensi lembaga PTUN. Adapun tantanga eksekusi yaitu berhubungan dengan permasalahan antar waktu sebagai akibat dari berubahnya sistem pelaksanaan putusan yang semula ialah sistem sukarela dan hierarkhi jabatan berubah menjadi sistem upaya paksa. Permasalahan ini diakibatkan karena tidak adanya ketentuan peralihan untuk mengatur acaranya. Keadaan tersebut seolah menegaskan bahwa eksekusi putusan PTUN masih jauh dari memenuhi fungsi sistem peradilan tata usaha negara itu sendiri yang seharusnya dapat memfasilitasi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari otoriter, yakni terciptanya suasana harmonis. Alasannya lagi-lagi karena putusan yang pertimbangan dan keterangan hukumnya memuat surat pembatalan dari PTUN. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau Asas-asas umum Pemeintah yang Baik(AAUPB).Mendorong pemerintah, baik penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, untuk memperbaiki sistem dan kinerjanya dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan yang ditemukan terkait dengan eksekusi hukuman Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ialah yang pertama,prosedur hukuman yang ditempuh masih mengambang. Kerancuan antara penyelesaian akhir pada aplikasi putusan Pengadilan TUN yang memperoleh kekuatan aturan tetap. Masalah semacam ini pun dihadapkan dalam implementasi hukuman melalui instansi atasan yg selama ini tidak bisa dijalankan.Kedua ialah meengenai uang paksa, terhadap siapa uang paksa dibebankan & berapa jumlah uang yang wajib pada bayar,serta berdasa darimana asal pembiayaannya jika dibebankan pada instansi atau badan pemerintah pejabat TUN tersebut.Ketiga, duduk perkara hukuman putusan Pengadilan TUN terkait menggunakan aplikasi swatantra wilayah, khususnya bagi Bupati eatau Walikota menjadi pejabat TUN yg tidak pernah mengakui dirinya menjadibawahan menurut Gubernur. Di samping adanya permasalahan tersebut, adapun beberapa faktor lain yang mengakibatkan lemahnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkekuatan aturan tetap, yaitu pertama, ketiadaan anggaran aturan yang memaksa bagi Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan Pengadilan yangg sudah berekuatan aturan tetap. Kedua, faktor amar putusan hakim yg tidak berani mencantumkan pembayaran uang paksa jika pejabat TUN yang bersangkuan tidak melaksanakan putusan Pengadilan, serta yang ketiga, merupakan faktor kepatuhan Pejabat TUN ketika menjalankan putusan pengadilan yg sudah berkekuatan aturan tetap. Hal ini berakibat dengan perseteruan hukuman putusan PTUN ini pula bisa muncul terkait menggunakan diberlakukannya swatantra wilayah, lantaran menggunakan adanya swatantra wilayah seluruh pejabat ketua wilayah pada kabupaten/kota mempunyai wewenang yg luas pada pengeloalaan daerahnya masing masing. Keberadaan pengadilan tata usaha negara membantu melindungi mereka yang merasa dirugikan oleh perintah penyelenggara negara dan mencari keadilan. Pada umumnya, semua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dilaksanakan setelah putusan itu dijatuhkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mekanisme Penegakan Pengadilan Tata Usaha Negara mengandalkan keberadaan hierarki administratif dari atas ke bawah seperti desain kelembagaan di bawah berdasar Pasal 115 dan 116 Undang-Undang, UU 5 Mei 1986 jelas didasarkan pada situasi yang ada pada saat UU itu dibuat. Praktik kenegaraan saat itu (pada masa Presiden Suharto) sangat bergantung pada akhir kekuasaan yang sangat kuat untuk menimbulkan rasa “ketaatan atau ketakutan” pada bawahan yang tidak mau melaksanan. Sementara keadaan padazaman ini, ketika hubungan pemerintah pusat daerah berpedoman pada aturan menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, lebih memfokuskan untuk demokratisasi dan otonomisasi kekuasaan, tentu hal ini termasuk prakondisi yang telah tidak lagi sejalan lagi dengan sistem yang telah ada. Dengan adanya perubahan pada Pasal 116 Undang-undang no 5 tahun 1986 menjadi Undang-Undang No 9 tahun 2004, merubah sistem pelaksanaan putusan yang semula ialah memberi kesadaran diri untuk struktural birokrasi atas bawah, kemudian berubah menjadi sistem yang memberi kesadaran dalam pola upaya paksa, dengan menggunakkan massa media serta uang paksa dan sanksi administrasi. Berdasarkan pada ketentuan pasal 116 Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai unsur unsur paksaan administratif yaitu antara lain uang paksa, sanksi administratif diumumkan melalui sosial media. Meskipun aturan dalam Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengatur mengenai ketentuan tentang unsur paksaan namun dalam melaksanakan kadang-kadang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memilikki kekuatan eksekusi, hingga tidak bisa memberikan perlindungan untuk rakyat yang mencari keadilan, masyarakat yang merasa bahwa iya dirugikan karena adanya Keputusan Tata Usaha Negara, hal ini disebabkan karena tidak ada pejabat atau badan yang memiliki sifat memaksa dengan tujuan melaksanaan eksekusi supaya tergugat melakukan putusan Pengadilan Tata Negara seperti halnya putusan yang memiliki kondemnatoir pada peradilan perdata ataupun pidana. Keadaan seperti ini menerangkan jika keberhasilan dari eksekusi putusan, haruslah mendapatkan dukungan dari aparat determinant sehingga penekanannya mengacu ke pertanggungjawaban hukum.Hal ini mengandung arti ,hukum dengan segenap instrumen pemaksanya,yang akan memaksa seseeorang untuk melakukan isi putusan tersebut . penegakan putusan pengadilan Tata Usaha Negara diletakan kepada kesadaran hukum dari penjabat Tata Usaha Negara tidak ada instrumen yang dapat memaksa tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan . pelaksanaan putusan PTUN ,sangat begantung kepada kesadaran hukum dari tergugat. Mungkin ada upaya kompulsif, tetapi bahkan upaya kompulsif yang ditawarkan belum bisa menyelesaikan masalah. Kedudukan penanggung jawab urusan negara hanya untuk mencegah terdakwa menjadi terlalu terbebani secara moral. Pada saat yang sama, tidak mungkin pihak yang sama melakukan penjaminan seperti penyitaan cadangan saham investor milik negara atau aset yang dikelola.

Komentar